| |
|
 |
::
Network >> Insurance >> AAB
AAB (Asuransi Astra Buana)
[ Overview ] [ Branch ]
Asuransi Astra Buana berdiri pada tanggal 12 September 1956 dengan nama PT Maskapai Asuransi Buana. Nama Perusahaan berubah menjadi PT Asuransi Astra Buana sejak tahun 1990 setelah pihak Astra memiliki mayoritas modalnya.
Pada tahun 1995 diluncurkanlah produk asuransi kendaraan bermotor Garda Oto yang kehadirannya langsung disambut antusias oleh para konsumen. Berhasil dengan peluncuran produk Garda Oto setahun berikutnya diluncurkanlah produk Garda Puri yang merupakan asuransi komprehensive untuk kebakaran, kebongkaran, kecelakaan diri dan tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk rumah tinggal.
Dalam sejarahnya, sejumlah prestasi telah diraih perusahaan ini. ISO 9001 dianugerahkan pada tahun 1997 sebagai perwujudan telah dilaksanakannya sistem manajemen mutu yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Selain mendapat anugerah ISO 9001, pada tahun 2001 PT Asuransi Astra Buana juga dianugerahi sebagai Asuransi Umum terbaik diantara 86 Asuransi umum yang dikaji.
Dengan Visi "We Bring Peace of Mind to Millions" Asuransi Astra bertekad untuk dapat selalu memberikan rasa aman kepada para pelanggannya.
Garda Oto Garda Oto menyediakan dua macam kondisi perlindungan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda, yaitu:
- Comprehensive (All Risk)
Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian maupun keseluruhan termasuk penggantian kepada pihak ketiga yang dirugikan. Kondisi ini sudah termasuk jaminan atas:
- SRCC
SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion/ Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara) yang menjamin risiko akibat adanya peristiwa huru-hara, termasuk yang ada unsur politiknya dan terorisme.SRCC
- Banjir
kerusakan karena banjir ini meliputi kerusakan pada interior, eksterior, panel dashboard, mekanikal, elektrikal, dan kerusakan lainnya atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Demi menghindari subyektivitas penentuan penyebab kerusakan, maka kerusakan mesin yang disebabkan oleh masuknya air kedalam blok mesin tidak termasuk dalam jaminan.
- Total Loss Only (TLO)
Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakkan keseluruhan hanya jika biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan serta menjamin karena mobil hilang dicuri.
Risiko yang dijamin dalam kondisi 1 dan 2
- Kerugian atau kerusakan akibat:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
- Perbuatan jahat orang lain.
- Pencurian.
- Kebakaran.
- Sambaran petir.
- Kerugian atau kerusakan selama penyeberangan dengan ferri.
- Kerusakan roda bila diikuti kerusakan lain.
- Biaya derek umum maksimum 0,5% dari Harga Pertanggungan.
Risiko yang tidak dijamin :
- Kehilangan keuntungan / penghasilan.
- Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak dipertanggungkan.
- Akibat penggelapan.
- Akibat perbuatan jahat tertanggung, suami/istri/anak/saudara, orang yang sepengetahuan/seijin tertanggung, orang yang bekerja pada tertanggung.
- Akibat menarik/mendorong kendaraan lain, perlombaan, belajar mengemudi, menarik trailer, pawai melakukan tindak kejahatan, kelebihan muatan, kendaraan dijalankan dalam keadaan rusak,pengemudi tidak memiliki SIM yang sah, dijalankan oleh orang yang sedang dipengaruhi minuman keras, melewati jalan tertutup/terlarang, barang yang diangkut, reaksi /radiasi nuklir.
- Akibat gempa bumi, letusan gunung api, angin topan, badai, banjir, genangan air atau gejala geologi/meteorologi, perang, teror, pengambilan kekuasaan/huru-hara.
- Keausan material pada kendaraan.
- Kerugian barang pihak ketiga dalam pengawasan tertanggung,kerusakan jalan/jembatan/bangunan akibat getaran/berat kendaraan/muatannya.
- Cidera badan atau kematian penumpang.
Pelaporan dan Proses Klaim
- Pelaporan klaim selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian kecelakaan ke:
- Jabotabek: melalui Garda Akses 24 jam (021) 75 900 900.
- Non Jabotabek: Kantor cabang terdekat.
- Untuk klaim kerugian sebagian, penunjukan bengkel diserahkan langsung kepada Garda Oto dan akan diberikan jaminan suku cadang asli serta garansi hasil kerja bengkel selama 6 bulan.
Kondisi asuransi di atas ini merupakan informasi awal, yang dapat berubah sewaktu-waktu.
|
 |
|
|